Rabu, 13 April 2011

walikota


Tugas kelompok
Walikota

OLEH kelompok : iii
Jumain
Hasni
Mansur
Hasbi kurniawan

JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAKASSAR
2011




KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan  Rahmat-Nya sehinngga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik, serta salam dan taslim kepada junjugan Nabi Muhammad SAW sebagai uswatun hasanah di muka bumi.
            Makalah ini disusun untuk mengetahui uraian singkat tentang WALI KOTA. Makalah ini disusun dengan maksud untuk memperlancar proses perkuliahan khusus pada mata kuliah ini.
            Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu maka kami sebagai penyusun makalah ini bersedia dengan tangan terbuka menerima saran dan kritikan dari pembaca sabagai instropeksi diri kami dalam membuat makalah selanjutnya agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
            Akhir kata kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dosen yang bersedia memberikan waktunya untuk memberikan bimbingan mengenai penyusunan makalah ini. Kami selaku penyusun makalah ini mengharapkan agar makalah yang kami susun dapat bermamfaat bagi pembaca dan semoga usaha yang kami lakukan tidak sia-sia dan memberikan sesuatu yang berarti.
Amin………….!!!
Makassar,…februari 2011
                                                                                                                        PENULIS



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………...
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………
A.     Latar Belakang…………………………………………………………………………
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………………
A.     Hak dan Kewajiban Daerah………………………………………………………….
B.     Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………………….
Kesimpulan……………………………………………………………………………………..




















BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia, wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Kebupatian atau lebih dikenal dengan Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe".
Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
Pengertian "kota" sebagaimana yang diterapkan di Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam bahasa Inggris. Selain itu, terdapat pula kapitonim "Kota" yang merupakan satuan administrasi negara di bawah provinsi. Artikel ini membahas "kota" dalam pengertian umum (nama jenis, common name). Kota dibedakan secara kontras dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.  Desa atau kampung didominasi oleh lahan terbuka bukan pemukiman.
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi di masa Hindia Belanda, bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia. Istilah "bupati" berasal dari bahasa Jawa, yang sendirinya berasal dari bahasa Sanskerta. Dalam prasasti Telaga Batu, yang ditemukan di kampung tersebut dekat Palembang dan berisi pemujaan terhadap raja Sriwijaya, terdapat kata bhupati. Prasasti tersebut diperkirakan dari akhir abad ke-7 Masehi. Pakar prasasti Indonesia J. G. de Casparis menterjemahkan bhupati dengan istilah "kepala" (hoofd dalam bahasa Belanda). Kata bhupati juga ditemukan dalam prasasti Ligor, yang ditemukan di propinsi Nakhon Si Thammarat di Muangthai. Di abad ke-17, orang Eropa menyebut daerah tersebut dengan nama "Ligor". Prasasti ini mengandung tanggal 775 Masehi. Istilah bhupati digunakan untuk menyebut raja Sriwijaya.
Jabatan bupati dalam arti modern berasal dari masa awal kerajaan Mataram, di masa Sultan Agung (bertahta 1613-45) menitip pengurusan daerah yang ditaklukkannya kepada orang yang dipercayainya. Saat itu nama pejabat tersebut adalah "adipati".
Di masa Hindia Belanda, para adipati disebut regent. Biasanya mereka dipilih dari kalangan priyayi.
B. Rumusan Masalah
1. Pasal 21,22, dan 23 Undang-undang No 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah.
2. Tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah.











BAB II
PEMBAHASAN

A. Hak dan Kewajiban Daerah

Dalam Pasal 21, 22, dan 23 Undang-undang No 32 tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah, di atur hak dan kewajiban.
Pasal 21 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.       mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.      memilih pimpinan daerah;
c.       mengelola aparatur daerah;
d.      mengelola kekayaan daerah;
e.       memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.        mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;

Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a.       melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c.       mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.      mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.       meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.        menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.       menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h.       mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.         menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.        mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.      melestarikan lingkungan hidup;
l.         mengelola administrasi kependudukan;
m.     melestarikan nilai sosial budaya;
n.       membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o.      kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1)   Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja,. dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
(2)   Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.


B. Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-undang no 32 tahun 2004 pada
Pasal 25
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.       memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b.      mengajukan rancangan Perda;
c.       menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.      menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.       mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.        mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g.       melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
(1)   Wakil kepala daerah mempunyai tugus:
a.       membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b.      membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.       memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.      memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.       memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f.        melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g.       melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3)   Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Pasal 27
(1)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.       menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
f.        menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.       memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.       melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
i.         melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.        menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k.      menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2)   Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3)   Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Di negara kita ini Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota bukan pegawai Negeri sipil karena wali kota atau bupati dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dan wali kota di usun oleh partai politik, jadi itulah sebabnya sehingga walikota dikatakan bukan pegawai negeri sipil.